Dana Hibah Pilkada Lampung 2018 Diberikan dalam 2 Tahap

Judul lagu : Dana Hibah Pilkada Lampung 2018 Diberikan dalam 2 Tahap

Best Page:


Dana Hibah Pilkada Lampung 2018 Diberikan dalam 2 Tahap


BANDARLAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Dana hibah penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Lampung 2018 akan diberikan dalam dua tahap atau dua tahun anggaran.

"Dana hibah untuk Pilkada Serentak di Lampung ini akan diberikan dalam dua tahap, yakni tahun anggaran 2017 dan 2018," kata Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, di Bandarlampung, Kamis.

Saat ini, KPU Lampung akan menerima dana hibah sebesar Rp44 miliar dan Bawaslu Rp30 miliar, dan sisanya tahun anggaran 2018. "Diharapkan setiap pihak dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya," harap Sutono.

Sekdaprov Lampung, Sutono menjelaskan, hibah dana pilkada itu sesuai Surat Edaran Mendagri No. 273 tanggal 19 Juni 2017, tentang Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.

Penyerahan dana hibah dalam bentuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang dilakukan Gubernur Lampung bersama Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, dan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

Menurutnya, pada peraturan sebelumnya, pilkada dianggarkan dalam APBD, baru disepakati dan dilakukan NPHD. Tapi, saat ini mekanismenya KPU dan Bawaslu menyampaikan usulan tertulis kepada gubernur.

Usulan tersebut selanjutnya dibahas bersama TPAD dan penyelenggara pemilu dan disepakati melalui NPHD, baru disampaikan dalam anggaran. "Mekanisme yang baru ini harus diketahui masyarakat Lampung dan tidak menyalahi aturan," paparnya. (*)

Title :Dana Hibah Pilkada Lampung 2018 Diberikan dalam 2 Tahap
Sumber:Dana Hibah Pilkada Lampung 2018 Diberikan dalam 2 Tahap

Baca Juga :


Dana Hibah Pilkada Lampung 2018 Diberikan dalam 2 Tahap

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dana Hibah Pilkada Lampung 2018 Diberikan dalam 2 Tahap"

Posting Komentar