Disperindag Larang Warga Jual Bensin Eceran, Nekat Didenda Rp 6 Miliar
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur melarang warga berjualan bensin eceran.
Disperindag merujuk pada Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sumber:Disperindag Larang Warga Jual Bensin Eceran, Nekat Didenda Rp 6 Miliar
0 Response to "Disperindag Larang Warga Jual Bensin Eceran, Nekat Didenda Rp 6 Miliar"
Posting Komentar