Pemerintah Bubarkan HTI, Yusril: Kami Siapkan Gugatan ke PTUN
Yusril: Kami Siapkan Gugatan ke PTUN" width="640">
Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza mengatakan, pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7/2017), sudah dapat diduga alasannya. Ormas ini dianggap “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu.
Baca selengkapnya »
Title :Pemerintah Bubarkan HTI, Yusril: Kami Siapkan Gugatan ke PTUNPakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza mengatakan, pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7/2017), sudah dapat diduga alasannya. Ormas ini dianggap “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu.
Baca selengkapnya »
Sumber:Pemerintah Bubarkan HTI, Yusril: Kami Siapkan Gugatan ke PTUN
0 Response to "Pemerintah Bubarkan HTI, Yusril: Kami Siapkan Gugatan ke PTUN"
Posting Komentar