GEMA Pembebasan Menilai: Pernyataan Viktor Nasdem Menantang Umat Islam

Judul lagu : GEMA Pembebasan Menilai: Pernyataan Viktor Nasdem Menantang Umat Islam

Best Page:


GEMA Pembebasan Menilai: Pernyataan Viktor Nasdem Menantang Umat Islam


Beritaislamterbaru.org - Terkait pernyataan Viktor yang penuh kebencian serta menimbulkan kontroversial hal tersebut justru malah mendapat pembelaan dari partai Nasdem, yang mengatakan bahwa Viktor punya hak kekebalan hukum sebab viktor merupakan anggota DPR RI sekaligus ketua fraksi Nasdem di Parlemen.

Media Oposisi berhasil mewawancari Ricky Fattamazaya S.H, M.H. Ketum Gerakan Mahasiswa Pembebasan yang biasanya bersikap lantang dan kritis berkaitan isu tersebut. Dalam wawancaranya Menurut Ricky hak imunitas adalah  (hak kekebalan hukum) sebagaimana Pasal 20A Ayat (3) UUD 1945 juncto Pasal 224 UUMD3.

Yang mana Hak kekebalan hukum (Imunitas) didapatnya karena berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Serta tidak melakukan tindak pidana.

Dengan artian hak imunitas (hak kekebalan hukum) akan hilang ketika melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang berlaku(Ius constitutum). Seperti kasus Korupsi, pembunuhan, Narkoba, Ujaran Kebencian, Penghinaan Agama dan Pelanggaran hukum lainya, tutur ricky.

Ricky sebagai tokoh muda dan juga Magister Hukum menjelaskan bahwa secara teori hukum seluruh rakyat adalah sama didepan hukum  (equality before the law).


Termasuk dalam kasus Viktor ketua Fraksi Nasdem yang dalam pidatonya yang sudah tersebar luas berupa rekaman video terindikasi kuat telah melakukan tindak pidana yakni ujaran kebencian dan penghinaan agama. Maka kami meminta polri segera memproses yang bersangkutan.

Menurut Ketum Gema pembebasan pernyataan Viktor juga merupaka pernyataan fitnah yang keji menganggap Khilafah sebagai ancaman, mendefinisikan seenaknya makna dari Khilafah sampai mengatakan ketika Khilafah tegak maka akan memaksa agama lain untuk shalat, tidak boleh berbeda dll, itu jelas ngawur papar Ricky.

Ditanya mengenai apakah masuk delik pidana pernyataan Viktor tersebut, Ricky menjelaskan:

"Menurut hemat saya bisa,  karena minimal ada 2 hal pokok dalam pidato itu yg masuk kriteria delik pidana. Pertama yakni  menebar kebencian/Hasutan kebencian dan penghinaan agama yg mana masing - masing ada sanksinya.

Pada pasal 160 KUHP kejahatan menghasut ( Membunuh) dapat dipenjara selama 6 Tahun.
Dan Kedua terkait penistaan agama tercantum dalam pasal 156a pidana penjara Maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Sesumbar Kebencian: Viktor Nasdem Dilaporkan PAN Karena Menodai Agama

Berkenaan dengan hal tersebut pernyataan Viktor sebetulnya telah menantang umat Islam. Maka sikap umat Islam wajib tidak terima akan hal ini, juga  meminta Viktor untuk meminta maaf kepada seluruh umat Islam dan memproses secara hukum.


Kenapa menantang lanjut Ricky karena indikasi kuatnya seperti itu, dan itu akan terbukti ketika Viktor tidak mau meminta maaf kepada umat Islam,terangnya.[Mo]

[http://ift.tt/2mXzrhY]

Title :GEMA Pembebasan Menilai: Pernyataan Viktor Nasdem Menantang Umat Islam
Sumber:GEMA Pembebasan Menilai: Pernyataan Viktor Nasdem Menantang Umat Islam

Baca Juga :


GEMA Pembebasan Menilai: Pernyataan Viktor Nasdem Menantang Umat Islam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "GEMA Pembebasan Menilai: Pernyataan Viktor Nasdem Menantang Umat Islam"

Posting Komentar