Nah Loh! Terbukti Nistakan Islam, Anthony Divonis 2 Tahun 4 Bulan
2 Tahun 4 Bulan" width="640">
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Anthony Ricardo Hutapea (62) penista Agama Islam melalui jejaring media sosial, dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Majelis Hakim Ketua Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/8), dalam amar putusannya, menyebutkan terdakwa Anthony terbukti dan secara meyakinkan bersalah telah menista Agama Islam.
Baca selengkapnya »
Title :Nah Loh! Terbukti Nistakan Islam, Anthony Divonis 2 Tahun 4 BulanPengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Anthony Ricardo Hutapea (62) penista Agama Islam melalui jejaring media sosial, dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Majelis Hakim Ketua Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/8), dalam amar putusannya, menyebutkan terdakwa Anthony terbukti dan secara meyakinkan bersalah telah menista Agama Islam.
Baca selengkapnya »
Sumber:Nah Loh! Terbukti Nistakan Islam, Anthony Divonis 2 Tahun 4 Bulan
0 Response to "Nah Loh! Terbukti Nistakan Islam, Anthony Divonis 2 Tahun 4 Bulan"
Posting Komentar