Polsek Padangratu Tangkap Pengedar Sabu
PADANGRATU, LAMPUNGUPDATE.COM - Jajaran Polsek Padangratu menangkap pengedar narkotika jenis sabu, Agus Sahputra (32), warga Dusun Sriharjo, Bedeng 3, Kampung Negarabumi Ilir, Kecamatan Anaktuha, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, pada Selasa, sekira pukul 22.15 WIB.
Kapolsek Padangratu, Kompol Yohanes
Goersil, SH., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Purwanto Puji Sutan, S.Ik., MH., mengatakan, pelaku ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Padangratu mendapatkan informasi dari masyarakat kalau pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Anaktuha.
"Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Padangratu beserta anggota Reskrim melakukan penyelidikan tempat biasa pelaku mengedarkan sabu," katanya, seperti diberitakan Kamis.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Panit 1 Reskrim Polsek Padangratu beserta anggota menggerebek dan menangkap pelaku dikediamannya. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti, berupa 6 bungkus paket sabu, 1 alat bong, uang tunai Rp1.200 ribu, 1 pucuk pistol jenis Airsoftgun, 1 unit sepeda motor, HP dan ATM BNI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya, hukuman lima sampai dengan dua puluh tahun tahun penjara," jelas Kompol Yohanes Goersil, SH. (*)
Title :Polsek Padangratu Tangkap Pengedar Sabu"Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Padangratu beserta anggota Reskrim melakukan penyelidikan tempat biasa pelaku mengedarkan sabu," katanya, seperti diberitakan Kamis.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Panit 1 Reskrim Polsek Padangratu beserta anggota menggerebek dan menangkap pelaku dikediamannya. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti, berupa 6 bungkus paket sabu, 1 alat bong, uang tunai Rp1.200 ribu, 1 pucuk pistol jenis Airsoftgun, 1 unit sepeda motor, HP dan ATM BNI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya, hukuman lima sampai dengan dua puluh tahun tahun penjara," jelas Kompol Yohanes Goersil, SH. (*)
Sumber:Polsek Padangratu Tangkap Pengedar Sabu
0 Response to "Polsek Padangratu Tangkap Pengedar Sabu"
Posting Komentar