Pria Dikeroyok dan Dibakar, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM – Lebih dari delapan orang diperiksa Polres Kabupaten Bekasi terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap MA (30) di Pasar Muara, Kabupaten Bekasi. Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua saksi sudah tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Senin.
Dua orang yang dimaksud adalah NMH dan SH. NMH merupakan seorang pegawai swasta dan SH merupakan seorang petugas keamanan. Keduanya memiliki peranan berbeda dalam pengeroyokan itu.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. "Perannya NMH adalah menendang di perut sekali dan punggung dua kali. SH menendang punggung dua kali," ujarnya.
Meski begitu, tak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus pengeroyokan tersebut. Polisi masih mencari sosok yang membawa korek api dan bensin untuk membakar MA.
Sebelumnya, seorang pria berinisial MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga, Selasa, 1 Agustus 2017 sekira pukul 16.30 WIB. MA dibakar hidup-hidup hanya gara-gara diduga sebagai pelaku pencurian amplifier di Musala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. (*)
"Dua saksi sudah tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Senin.
Dua orang yang dimaksud adalah NMH dan SH. NMH merupakan seorang pegawai swasta dan SH merupakan seorang petugas keamanan. Keduanya memiliki peranan berbeda dalam pengeroyokan itu.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. "Perannya NMH adalah menendang di perut sekali dan punggung dua kali. SH menendang punggung dua kali," ujarnya.
Meski begitu, tak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus pengeroyokan tersebut. Polisi masih mencari sosok yang membawa korek api dan bensin untuk membakar MA.
Sebelumnya, seorang pria berinisial MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga, Selasa, 1 Agustus 2017 sekira pukul 16.30 WIB. MA dibakar hidup-hidup hanya gara-gara diduga sebagai pelaku pencurian amplifier di Musala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. (*)
Sumber:Pria Dikeroyok dan Dibakar, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
0 Response to "Pria Dikeroyok dan Dibakar, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka"
Posting Komentar