Tarif Parkir dan Pajak BBNKB Akan Dinaikkan
width="640">
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikan tarif parkir dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10 persen dalam waktu dekat ini. Selain mendongkrak pendapatan daerah, kenaikan tersebut untuk meminimalisir pertumbuhan kendaraan. Warga Jakarta siap-siap untuk mengocek kantong lebih besar lagi, karena tarif parkir bakal membengkak, bisa mencapai Rp 50.000.
Baca selengkapnya »
Title :Tarif Parkir dan Pajak BBNKB Akan DinaikkanPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikan tarif parkir dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10 persen dalam waktu dekat ini. Selain mendongkrak pendapatan daerah, kenaikan tersebut untuk meminimalisir pertumbuhan kendaraan. Warga Jakarta siap-siap untuk mengocek kantong lebih besar lagi, karena tarif parkir bakal membengkak, bisa mencapai Rp 50.000.
Baca selengkapnya »
Sumber:Tarif Parkir dan Pajak BBNKB Akan Dinaikkan
0 Response to "Tarif Parkir dan Pajak BBNKB Akan Dinaikkan"
Posting Komentar