TAKBIR! Gugatan Dikabulkan Pengadilan, Ade Armando Kembali Jadi TERSANGKA

Judul lagu : TAKBIR! Gugatan Dikabulkan Pengadilan, Ade Armando Kembali Jadi TERSANGKA

Best Page:


TAKBIR! Gugatan Dikabulkan Pengadilan, Ade Armando Kembali Jadi TERSANGKA

TAKBIR! Gugatan Dikabulkan Pengadilan, Ade Armando Kembali Jadi TERSANGKA

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, tidak sah.

Baca selengkapnya »

Title :TAKBIR! Gugatan Dikabulkan Pengadilan, Ade Armando Kembali Jadi TERSANGKA
Sumber:TAKBIR! Gugatan Dikabulkan Pengadilan, Ade Armando Kembali Jadi TERSANGKA

Baca Juga :


TAKBIR! Gugatan Dikabulkan Pengadilan, Ade Armando Kembali Jadi TERSANGKA

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TAKBIR! Gugatan Dikabulkan Pengadilan, Ade Armando Kembali Jadi TERSANGKA"

Posting Komentar