TAKBIR! Gugatan Dikabulkan Pengadilan, Ade Armando Kembali Jadi TERSANGKA
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, tidak sah.
Sumber:TAKBIR! Gugatan Dikabulkan Pengadilan, Ade Armando Kembali Jadi TERSANGKA
0 Response to "TAKBIR! Gugatan Dikabulkan Pengadilan, Ade Armando Kembali Jadi TERSANGKA"
Posting Komentar