Dirampas Hak-Haknya, HTI Daftarkan Gugatan ke PTUN
Perkumpulan HTI melalui kuasa hukumnya Prof Dr Yusril Ihza Mahendra telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta Pusat atas keputusan pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham, yang telah mencabut status BHP HTI pada 19 Juli 2017 lalu.
Sumber:Dirampas Hak-Haknya, HTI Daftarkan Gugatan ke PTUN
0 Response to "Dirampas Hak-Haknya, HTI Daftarkan Gugatan ke PTUN"
Posting Komentar