HTI Jabarkan Soal Khilafah dan Definisi Ancaman Negara di DPR
src="https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_ulALgdhu95aXqUSjsTdh8nkfq8V1vOFsKMV9tfgliygrZuwxaFKnSBb0WA1j_lnmDpjdwDz-_ClQ=s0-d" title="HTI Jabarkan Soal Khilafah dan Definisi Ancaman Negara di DPR" width="640">
Komisi II DPR melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), salah satunya mengundang Hizbut Tahrir Indonesia.
Baca selengkapnya »
Title :HTI Jabarkan Soal Khilafah dan Definisi Ancaman Negara di DPRKomisi II DPR melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), salah satunya mengundang Hizbut Tahrir Indonesia.
Baca selengkapnya »
Sumber:HTI Jabarkan Soal Khilafah dan Definisi Ancaman Negara di DPR
0 Response to "HTI Jabarkan Soal Khilafah dan Definisi Ancaman Negara di DPR"
Posting Komentar