Suka Posting SARA, Pengacara di Bandung Polisikan Denny Siregar
Seorang pengacara asal Bandung, Ardi Subarkah melaporkan pegiat media sosial Denny Siregar atas Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 jo 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008.
Sumber:Suka Posting SARA, Pengacara di Bandung Polisikan Denny Siregar
0 Response to "Suka Posting SARA, Pengacara di Bandung Polisikan Denny Siregar"
Posting Komentar