Wah, Pemerintah Akan Wajibkan Tukang dan Kuli Bangunan Punya Sertifikat Keahlian
src="https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_vIKk-D3vRgRTBhaaYwRjT1NAOfwHToQ1P8P22lrNTaojLpEIdohRoz0skbgkeJBg_vfxvWVjrOjA=s0-d" width="640">
Pemerintah segera mewajibkan seluruh kuli bangunan, tukang, mandor, maupun arsitek bangunan memiliki sertifikat keahlian. Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Baca selengkapnya »
Title :Wah, Pemerintah Akan Wajibkan Tukang dan Kuli Bangunan Punya Sertifikat KeahlianPemerintah segera mewajibkan seluruh kuli bangunan, tukang, mandor, maupun arsitek bangunan memiliki sertifikat keahlian. Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Baca selengkapnya »
Sumber:Wah, Pemerintah Akan Wajibkan Tukang dan Kuli Bangunan Punya Sertifikat Keahlian
0 Response to "Wah, Pemerintah Akan Wajibkan Tukang dan Kuli Bangunan Punya Sertifikat Keahlian"
Posting Komentar