Alasan Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Setya Novanto Sebagai Tersangka
width="640">
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto, yang mengalami kecelakaan pada Kamis 16 November 2017 malam, sebagai tersangka. Pengemudi berinisial HM itu dijerat dengan Pasal 283 UU Lalu Lintas tentang Kelalaian dalam Berkendara.
Baca selengkapnya »
Title :Alasan Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Setya Novanto Sebagai TersangkaDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto, yang mengalami kecelakaan pada Kamis 16 November 2017 malam, sebagai tersangka. Pengemudi berinisial HM itu dijerat dengan Pasal 283 UU Lalu Lintas tentang Kelalaian dalam Berkendara.
Baca selengkapnya »
Sumber:Alasan Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Setya Novanto Sebagai Tersangka
0 Response to "Alasan Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Setya Novanto Sebagai Tersangka"
Posting Komentar