Kemendagri Klaim Kegaduhan Perppu Ormas Hanya Sebatas di Media
src="https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_tlKms5uNQaXBNZatBUA6td6ws2aXx2xYBZv5wI7Brux_rgMUp4YX1ml3gUR0Bchioj8EftMCGQ6g=s0-d" title="Kemendagri Klaim Kegaduhan Perppu Ormas Hanya Sebatas di Media" width="640">
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Rapat Paripurna mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
Baca selengkapnya »
Title :Kemendagri Klaim Kegaduhan Perppu Ormas Hanya Sebatas di MediaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Rapat Paripurna mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
Baca selengkapnya »
Sumber:Kemendagri Klaim Kegaduhan Perppu Ormas Hanya Sebatas di Media
0 Response to "Kemendagri Klaim Kegaduhan Perppu Ormas Hanya Sebatas di Media"
Posting Komentar