Kominfo: Hati-hati soal Fitur Unreg di Registrasi Prabayar
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mewajibkan registrasi ulang SIM Card prabayar. Peraturan ini membatasi setiap orang mendaftarkan atau meregistrasi tiga SIM Card untuk satu Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga.
Sumber:Kominfo: Hati-hati soal Fitur Unreg di Registrasi Prabayar
0 Response to "Kominfo: Hati-hati soal Fitur Unreg di Registrasi Prabayar"
Posting Komentar