Permenkominfo Registrasi Ulang Nomor Ponsel Digugat ke MA
Polemik terkait aturan registrasi ulang kartu seluler dengan data pribadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akhirnya berujung gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Objek gugatannya yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang mengharuskan registrasi ulang telepon seluler (ponsel) dengan data pribadi itu.
Sumber:Permenkominfo Registrasi Ulang Nomor Ponsel Digugat ke MA
0 Response to "Permenkominfo Registrasi Ulang Nomor Ponsel Digugat ke MA"
Posting Komentar