Sri Mulyani Akan Pajakin Pencatatan Nikah, Cerai, dan Rujuk
Mulyani Akan Pajakin Pencatatan Nikah, Cerai, dan Rujuk" width="640">
Kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), diperkirakan memberi dampak buruk bukan hanya kepada sektor ekonomi dan tekanan daya beli masyarakat, tapi juga berdampak buruk kepada spek sosial dan moral.
Baca selengkapnya »
Title :Sri Mulyani Akan Pajakin Pencatatan Nikah, Cerai, dan RujukKebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), diperkirakan memberi dampak buruk bukan hanya kepada sektor ekonomi dan tekanan daya beli masyarakat, tapi juga berdampak buruk kepada spek sosial dan moral.
Baca selengkapnya »
Sumber:Sri Mulyani Akan Pajakin Pencatatan Nikah, Cerai, dan Rujuk
0 Response to "Sri Mulyani Akan Pajakin Pencatatan Nikah, Cerai, dan Rujuk"
Posting Komentar