Terbukti Bohong di Sidang e-KTP, Miryam Divonis 5 Tahun Bui
src="https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_t2XAvsOE7mruue4JlCtcKns9KCD6mcjO_xQDcpK9Ti_OgJNS46RNqxd1R6958rbERay0YPPEGdeQ=s0-d" title="Terbukti Bohong di Sidang e-KTP, Miryam Divonis 5 Tahun Bui" width="640">
Terdakwa kasus pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Miryam terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.
Baca selengkapnya »
Title :Terbukti Bohong di Sidang e-KTP, Miryam Divonis 5 Tahun BuiTerdakwa kasus pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Miryam terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.
Baca selengkapnya »
Sumber:Terbukti Bohong di Sidang e-KTP, Miryam Divonis 5 Tahun Bui
0 Response to "Terbukti Bohong di Sidang e-KTP, Miryam Divonis 5 Tahun Bui"
Posting Komentar