Pasca Razia Obat Terlarang, Anggota FPI Kini Ditahan di Polda Metro Jaya
Anggota FPI Kini Ditahan di Polda Metro Jaya" width="640">
Boy Giandra, anggota FPI ditangkap oleh Polres Metro Bekasi karena merazia toko yang terbukti menjual obat-obatan terlarang dan kadarluarsa yang membahayakan masyarakat. Boy sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait Pasal 170 Tentang Tindak Kekerasan dan Pasal 335 Ayat 1 Tentang Kekerasan dan Pemaksaan dengan ancaman 5 tahun pidana.
Baca selengkapnya »
Title :Pasca Razia Obat Terlarang, Anggota FPI Kini Ditahan di Polda Metro JayaBoy Giandra, anggota FPI ditangkap oleh Polres Metro Bekasi karena merazia toko yang terbukti menjual obat-obatan terlarang dan kadarluarsa yang membahayakan masyarakat. Boy sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait Pasal 170 Tentang Tindak Kekerasan dan Pasal 335 Ayat 1 Tentang Kekerasan dan Pemaksaan dengan ancaman 5 tahun pidana.
Baca selengkapnya »
Sumber:Pasca Razia Obat Terlarang, Anggota FPI Kini Ditahan di Polda Metro Jaya
0 Response to "Pasca Razia Obat Terlarang, Anggota FPI Kini Ditahan di Polda Metro Jaya"
Posting Komentar