Penetapan Tersangka Konsumen Reklamasi Dinilai Janggal
src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlRNIUKy9h4JWbDkNYt6QpSUlpgOix9BYfgOPpC1l4SK0q6294fkYXs7AtK8en_hgWvzDimqZCyByKSYcNHb-I2QrLN-IGWj97KVuxN3xDvIpOH71Qtw5NtTqQoeSNA0gwcfw_APInDXY/s640/penetapan-tersangka-konsumen-reklamasi.jpg" width="640">
Lucia, seorang konsumen properti di pulau reklamasi Teluk Jakarta ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pengembang PIK 2. Penetapan tersangka ini dinilai janggal sebab Lucia tidak pernah merasa berurusan dengan manajemen pengembang PIK 2.
Baca selengkapnya »
Title :Penetapan Tersangka Konsumen Reklamasi Dinilai JanggalLucia, seorang konsumen properti di pulau reklamasi Teluk Jakarta ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pengembang PIK 2. Penetapan tersangka ini dinilai janggal sebab Lucia tidak pernah merasa berurusan dengan manajemen pengembang PIK 2.
Baca selengkapnya »
Sumber:Penetapan Tersangka Konsumen Reklamasi Dinilai Janggal
0 Response to "Penetapan Tersangka Konsumen Reklamasi Dinilai Janggal"
Posting Komentar