Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah, Ini Jawaban Menohok Warganet
src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeyjtU2JfREcZ3ay9YDXBMbJaTJzVRsn1dkTUWOfJbAC1JiQYo5AV8RLhwem6A7FkW3rJ3fQwhid_lHayHss-zvuXvpL_E-ChYAMkNJZ57opl5kq9E1hljiIbyCkrmA-ZVF92weogctnY/s640/menkumham-uu-tak-memungkinkan-baasyir-jadi-tahanan-rumah-ini-jawaban-menohok-warganet.jpg" title="Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah, Ini Jawaban Menohok Warganet" width="640">
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir atau siapa pun tak bisa menjadi tahanan rumah. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lagi pula, hukuman atas Ba’asyir sudah berkekuatan hukum tetap alias in kracht.
Baca selengkapnya »
Title :Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah, Ini Jawaban Menohok WarganetMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir atau siapa pun tak bisa menjadi tahanan rumah. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lagi pula, hukuman atas Ba’asyir sudah berkekuatan hukum tetap alias in kracht.
Baca selengkapnya »
Sumber:Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah, Ini Jawaban Menohok Warganet
0 Response to "Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah, Ini Jawaban Menohok Warganet"
Posting Komentar