Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah, Ini Jawaban Menohok Warganet

Judul lagu : Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah, Ini Jawaban Menohok Warganet

Best Page:


Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah, Ini Jawaban Menohok Warganet

src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeyjtU2JfREcZ3ay9YDXBMbJaTJzVRsn1dkTUWOfJbAC1JiQYo5AV8RLhwem6A7FkW3rJ3fQwhid_lHayHss-zvuXvpL_E-ChYAMkNJZ57opl5kq9E1hljiIbyCkrmA-ZVF92weogctnY/s640/menkumham-uu-tak-memungkinkan-baasyir-jadi-tahanan-rumah-ini-jawaban-menohok-warganet.jpg" title="Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah, Ini Jawaban Menohok Warganet" width="640">
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir atau siapa pun tak bisa menjadi tahanan rumah. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lagi pula, hukuman atas Ba’asyir sudah berkekuatan hukum tetap alias in kracht.

Baca selengkapnya »

Title :Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah, Ini Jawaban Menohok Warganet
Sumber:Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah, Ini Jawaban Menohok Warganet

Baca Juga :


Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah, Ini Jawaban Menohok Warganet

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah, Ini Jawaban Menohok Warganet"

Posting Komentar