Pengamat: Jasriadi Dituntut 2 Tahun, Kasus Saracen Hanya Rekayasa?
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Jasriadi dengan hukuman dua tahun dengan dasar melanggar hak akses media elektronik. Fakta persidangan ini menunjukkan bahwa orang yang disebut-sebut sebagai bos kelompok kelompok penyebar hoax, Saracen, tidak terbukti.
Sumber:Pengamat: Jasriadi Dituntut 2 Tahun, Kasus Saracen Hanya Rekayasa?
0 Response to "Pengamat: Jasriadi Dituntut 2 Tahun, Kasus Saracen Hanya Rekayasa?"
Posting Komentar