Rekening Milik Orang Mati Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak
src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQorX9mlndTYcEvFfEBk5YrtJpbcI1NXsmesXK-z4Sm_isemogQOSPCJ-yAcRD_m0K_ONd1Ydk9bWo9Tw9uGblUC1z354xbhO4OVTk2RnFyJN65nsx-g_KaWtHI_VqharVK35C3-WQ0lA/s640/rekening-milik-orang-mati-wajib.gif" width="640">
Lembaga keuangan diwajibkan untuk melaporkan rekening keuangan milik nasabah yang sudah meninggal dunia, alias rekening warisan yang belum dibagi kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Baca selengkapnya »
Title :Rekening Milik Orang Mati Wajib Dilaporkan ke Ditjen PajakLembaga keuangan diwajibkan untuk melaporkan rekening keuangan milik nasabah yang sudah meninggal dunia, alias rekening warisan yang belum dibagi kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Baca selengkapnya »
Sumber:Rekening Milik Orang Mati Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak
0 Response to "Rekening Milik Orang Mati Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak"
Posting Komentar