Pengacara Ancam Pidanakan KPK Bila Jadikan Setnov Tersangka Kembali
Pengacara Setya Novanto, Freidrich Yunadi, mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bersifat rahasia. Yang bisa mendapatkan SPDP ini adalah penyidik, untuk dikirimkan ke jaksa. Kemudian khusus di KPK, SPDP juga menurutnya ditembuskan ke tersangka.
Sumber:Pengacara Ancam Pidanakan KPK Bila Jadikan Setnov Tersangka Kembali
0 Response to "Pengacara Ancam Pidanakan KPK Bila Jadikan Setnov Tersangka Kembali"
Posting Komentar