Sigap, Kepercayaan Boleh Ditulis di KTP dan KK, Tjahjo Siap Laksanakan
Kemendagri siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya penganut kepercayaan dicantumkan dalam kolom agama yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sumber:Sigap, Kepercayaan Boleh Ditulis di KTP dan KK, Tjahjo Siap Laksanakan
0 Response to "Sigap, Kepercayaan Boleh Ditulis di KTP dan KK, Tjahjo Siap Laksanakan"
Posting Komentar